Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penyelenggara Haji Dan Umroh

ASN Harus Pahami Regulasi

oleh admin
Maret 18, 2022
Dalam Kategori Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
ASN Harus Pahami Regulasi
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang diminta untuk memahami regulasi yang berkait dengan tugas dan fungsinya. Tak hanya dipahami, regulasi tersebut harus dipelajari, dikuasai dan diimplementasikan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah dalam acara pembinaan yang digelar pada Kamis (18/3/2022) di aula Kemenag Rembang.

Fatah mengatakan, regulasi merupakan pedoman ASN dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. “Kinerja  kita dibatasi oleh regulasi. Maka sudah sepatutnya kita memahami regulasi dan menerapkannya dalam pelaksanaan kinerja kita,” kata Fatah kepada puluhan ASN yang hadir.

Fatah mengatakan, regulasi tersebut mencakup regulasi dasar dan teknis. Regulasi dasar berlaku bagi semua ASN secara umum. Seperti PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan regulasi teknis berlaku untuk masing-masing satuan tugas. Sebagai contoh juknis Pencairan BOS, pelaksanaan Ujian Madrasah, dan lainnya.

Fatah mengimbau kepada segenap ASN dan pegawai untuk memiliki integritas yang penuh terhadap Lembaga Kementerian Agama. Utamanya dalam pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.  – andi/iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Hindari, Soal Ujian PAI Multitafsir dan Mengandung SARA

Artikel Selanjutnya

Penyuluh KUA Kaliori Aktif Sampaikan Khutbah Jumat

Artikel Terkait

Penyelenggara Haji Dan Umroh

Hari ke-5, Ruchbah Sampaikan Materi Jenis Haji

oleh editor
16 Apr 2025
0

Kaliori -- Hari ke-5 Bimbingan Manasik Haji KUA Kaliori-Sumber Tahun 2025 di Pendopo Kecamatan Kaliori, 16/04/2025, sebanyak 58 calon jama'ah...

Selanjutnya

Kemenag Rembang Verifikasi Usulan Jemaah Penggabungan

06 Mar 2025

Hari ke-13, 474 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

27 Feb 2025

359 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

24 Feb 2025
Hari Pertama Pelunasan Tahap I, 32 Jemaah Calon Haji Lunasi Bipih

Hari Pertama Pelunasan Tahap I, 32 Jemaah Calon Haji Lunasi Bipih

16 Feb 2025
23 Calon Jemaah Haji Kaliori Dinyatakan Istithaah

23 Calon Jemaah Haji Kaliori Dinyatakan Istithaah

22 Jan 2025
Artikel Selanjutnya

Penyuluh KUA Kaliori Aktif Sampaikan Khutbah Jumat

Siswa MTs Negeri 2 Rembang Kerja Bakti Jelang Ujian Madrasah

Siswa MTs Negeri 2 Rembang Kerja Bakti Jelang Ujian Madrasah

Home Visit, Sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Siswa yang terkena Musibah

Home Visit, Sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Siswa yang terkena Musibah

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/