30 Januari 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes 5M

oleh admin
Februari 4, 2021
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 6 Menit
A A
0
Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes 5M
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Kementerian Agama

 Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes 5M

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor:  01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Jumat (29/1/2021). Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring  pada awal pekan ini. Hadir juga, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta para Staf Khusus Menteri Agama.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (02/02/2021).

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

“Saya tegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga. Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” sambungnya.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid 19,” tandasnya.

Berikut Instruksi Menteri Agama Nomor:  01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah  (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi  Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

 

3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat  untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

 

4. Kepala Madrasah, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta  aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi  Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

5. Kepala KUA, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

 

6. Penyuluh Agama, untuk:

a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

 

7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:

a. Menjadi teladan  dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

 

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

DWP Rembang himpun donasi Gempa Kalsel dan Sulbar

Artikel Selanjutnya

Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Artikel Terkait

MTsN 1 Rembang Sabet Juara III LKTI
Berita

MTsN 1 Rembang Sabet Juara III LKTI

oleh adminweb
08 Nov 2022
0

Rembang -- Siswa MTsN 1 Rembang, Mar'atul Khoiriyah (kelas 9I), Layla Ersa Nurfadhilah (9I) dan Aulia Hanafi Putra (9H), sukses...

Selanjutnya
Pesantren Agar Tingkatkan Pemberitaan Lembaga

Pesantren Agar Tingkatkan Pemberitaan Lembaga

29 Okt 2022
Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Kemenag Gelar Khotmil Quran

Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Kemenag Gelar Khotmil Quran

21 Okt 2022
Sarang Juara Umum Porsadin 2022

Sarang Juara Umum Porsadin 2022

18 Okt 2022
Bupati Rembang Buka Porsadin Tingkat Kabupaten

Bupati Rembang Buka Porsadin Tingkat Kabupaten

17 Okt 2022
Pontren Riyadl Adakan Peningkatan Kapasitas Pesantren Sehat

Pontren Riyadl Adakan Peningkatan Kapasitas Pesantren Sehat

11 Okt 2022
Artikel Selanjutnya
Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Kemenag sukseskan Gerakan Jateng di  Rumah Saja

Kemenag sukseskan Gerakan Jateng di Rumah Saja

Wamenag hadiri wisuda perdana Mahad Aly Iqna Ath-Thalibin

Wamenag hadiri wisuda perdana Mahad Aly Iqna Ath-Thalibin

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Januari 2023 (125)
  • Desember 2022 (81)
  • November 2022 (71)
  • Oktober 2022 (78)
  • September 2022 (54)
  • Agustus 2022 (69)
  • Juli 2022 (62)
  • Juni 2022 (3)
  • Mei 2022 (87)
  • April 2022 (153)
  • Maret 2022 (198)
  • Februari 2022 (99)
  • Januari 2022 (79)
  • Desember 2021 (14)
  • November 2021 (40)
  • Oktober 2021 (30)
  • September 2021 (52)
  • Agustus 2021 (56)
  • Juli 2021 (45)
  • Juni 2021 (8)
  • Mei 2021 (20)
  • April 2021 (28)
  • Maret 2021 (33)
  • Februari 2021 (33)
  • Januari 2021 (5)
  • Desember 2020 (5)
  • November 2020 (4)
  • Oktober 2020 (2)
  • September 2020 (6)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (4)
  • Juni 2020 (13)
  • Mei 2020 (4)
  • April 2020 (17)
  • Maret 2020 (2)
  • Februari 2020 (13)
  • Januari 2020 (11)
  • Desember 2019 (4)
  • November 2019 (9)
  • Oktober 2019 (12)
  • September 2019 (17)
  • Agustus 2019 (18)
  • Juli 2019 (13)
  • April 2019 (11)
  • Maret 2019 (23)
  • Februari 2019 (15)
  • Januari 2019 (29)
  • Desember 2018 (27)
  • November 2018 (25)
  • Oktober 2018 (13)
  • September 2018 (14)
  • Agustus 2018 (14)
  • Juli 2018 (16)
  • Juni 2018 (19)
  • Mei 2018 (29)
  • April 2018 (28)
  • Maret 2018 (5)
  • Februari 2018 (2)
  • Januari 2018 (5)
  • Desember 2017 (15)
  • November 2017 (15)
  • Oktober 2017 (18)
  • September 2017 (10)
  • Agustus 2017 (11)
  • Juli 2017 (11)
  • Juni 2017 (11)
  • Mei 2017 (39)
  • April 2017 (2)
  • Maret 2017 (42)
  • Februari 2017 (24)
  • Januari 2017 (17)
  • Desember 2016 (43)
  • November 2016 (27)
  • Oktober 2016 (24)
  • September 2016 (22)
  • Agustus 2016 (21)
  • Juli 2016 (22)
  • Juni 2016 (19)
  • Mei 2016 (26)
  • April 2016 (33)
  • Maret 2016 (19)
  • Februari 2016 (16)
  • Januari 2016 (13)
  • Desember 2015 (6)
  • November 2015 (9)
  • Oktober 2015 (8)
  • September 2015 (6)
  • Agustus 2015 (13)
  • Juli 2015 (21)
  • Juni 2015 (11)
  • Mei 2015 (9)
  • April 2015 (7)
  • Maret 2015 (12)
  • Februari 2015 (13)
  • Januari 2015 (4)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.