Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang memberikan pembinaan kepada staf KUA Sarang I. Pembinaan dilakukan pada Senin (13/7/2020) di KUA Sarang I. Acara ini dihadiri pula Plt Kasi Bimas Islam, Ali Muhyidin.
Pembinaan ini diiikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri atas staf, penyuluh agama honorer, dan perawat jenazah. Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat Rembang masih berstatus zona merah.
Atho’illah meminta seluruh stakeholder internal KUA Sarang I untuk menjaga kekompakan dan bekerja dengan dengan ikhlas. “Bagi para perawat jenazah kami minta untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas di tengah merebaknya covid 19,” ujar Atho’illah.
Selain mengadakan pembinaan, Kakankemenag juga didapuk untuk melaunching Layanan Informasi 24 jam pada. Atho’illah mengatakan, layanan informasi KUA 24 jam merupakan produk inovasi di KUA. Atho’illah mengapresiasia KUA Sarang yang telah mengeluarkan ide dengan memanfaatkan teknologi terkini.
“Inovasi merupakan implementasi lima budaya kerja Kementerian Agama. Inovasi yang dilakukan KUA Sarang I adalah upaya untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien,” tandas Atho’illah.
Sebagaimana diberitakan, KUA Sarang I kini telah membuat layanan online melalui whatsapp dengan nomor 089531684925 atau link https://wa.me/c/62089531684925. Pada layanan ini, terdapat pilihan layanan yaitu pencarian akta nikah, persyaratan menikah, jadwal nikah, data pegawai, protap akad nikah, duplikat buku nikah, pelayanan wakaf, pendaftaran haji, dan rekomendasi nikah.
Masyarakat bisa mengeklik katalog yang diinginkan. Misalkan mengeklik persyaratan menikah, akan muncul berkas-berkas apa saja yang harus dipenuhi sebagai syarat menikah lengkap dengan informasi lainnya lainnya yaitu alur atau prosedur pelayanan menikah. Demikian pula untuk layanan lainnya.
Apabila tidak melalui link wa, masyarakat bisa mengetik angka jenis layanan, yaitu angka 1 untuk persyaratan nikah, angka 2 untuk rekomendasi nikah, angka 3 untuk duplikat akta nikah, angka 4 untuk legalisasi buku nikah, angka 5 untuk wakaf, angka 6 untuk surat keterangan, angka 7 untuk pendaftaran haji, angka 8 untuk data keagamaan, angka 9 untuk cek akta nikah, dan angka 10 untuk berkunjung ke website KUA