Rembang – Kankemenag Kabupaten Rembang sudah menerima pelunasan BPIH dari calon haji yang berhak berangkat tahun ini. Hal ini sebagaimana yang tetera dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H /2019 M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M yang Bersumber dari Nilai Manfaat.
Plt Kasi Haji dan Umroh Kankemenag Kabupate Rembang, Rofiatun mengatakan, dalam Keppres tersebut disebutkan, pelunasan BPIH ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tahap 1, yaitu 19 Maret – 15 April 2019, dan tahap II yaitu 30 April – 10 Mei 2019.
Besaran BPIH yang telah ditetapkan untuk Embarkasi Solo yaitu Rp 36.429.275. Rofiatun mengatakan, dengan terbitnya Keppres ini, calon haji sudah bisa melakukan pelunasan BPIH. Calon Haji ini bisa melunasi di bank setoran awal saat mendaftar haji. Pelunasan dilakukan dengan membayar kekurangan sebanyak Rp 11.429.275.
“Calon Haji sudah menyetor Rp 25 juta, sehingga kekurangannya sekitar Rp 11 juta dibayarkan di bank syariah tempat calon haji menyetor dulu,” katanya.
Dijelaskan Rofiatun, pelunasan tahap I ditujukan bagi calon haji yang berhak melunasi tahun ini. Di Kemenag Rembang, tercatat sebanyak 619 orang. 4 orang di antaranya tidak berangkat dengan alasan, 3 orang mundur dan 1 orang meninggal dunia. “Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu yang berjumlah sekitar 700 orang,” imbuhnya.
Sementara pelunasan tahap II ditujukan bagi calon haji cadangan yang dinyatakan lolos berangkat tahun ini. – iq