29 September 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

Kakankemenag minta penyuluh gairahkan kesadaran berzakat

oleh admin
September 30, 2020
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kakankemenag minta penyuluh gairahkan kesadaran berzakat
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah meminta kepada segenap jajaran KUA dan penyuluh untuk memberikan dorongan kepada masyarakat dalam berzakat. Kesadaran ini dirasakan masih kurang bagi kaum sudah wajib mengeluarkan zakat.

Hal ini ditegaskan oleh Kakankemenag dalam pembinaan kepada sejumlah pegawai, Penyuluh Agama Islam dan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Gedung Haji Kecamatan Kaliori pada Selasa (29/9/2020). Pembinaan ini menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah.

Atho’illah mengatakan, penyuluh adalah tangan panjang Kemenag yang membantu tugas dan fungsi Kementerian Agama memberikan pencerahan kepada masyarakat di bidang agama dan keagamaan, di antaranya menggairahkan kesadaran kepada masyarakat untuk berzakat.

Seperti pada pembinaan di KUA lainnya, Kakankemenag juga meminta kepada segenap peserta untuk turut serta memperhatikan masyarakat atas protokol kesehatan. “Sekarang ini masih banyak saudara kita yang terpapar Covid19 dan sudah banyak yang meninggal dunia,” katanya sembari meminta peserta untuk memberikan hadiah surat Al-Fatihah kepada korban Covid19.

Kepala KUA Kecamatan Kaliori Ali Akhyar,  turut serta memberikan pembinaan kepada peserta. Ali Akhyar meminta peserta untuk menyosialisasikan batas usia minimal pernikahan baik untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun demikian, apabila usia pernikahan kurang jika usia calon pengantin pada hari pelaksanaan pernikahan adalah 19 tahun kurang 10 hari maka yang bersangkutan diarahkan mengikuti persidangan di Pengadilan Agama untuk memutuskan apakah yang bersangkutan bisa melaksanakan pernikahan atau tidak,” jelas Ali.

Ali Ahyar juga menekankan kepada setiap peserta untuk menghindari menikahkan calon pengantin yang tidak resmi di mata hukum yaitu pernikahan siri. “Pernikahan siri adalah pernikahan yang menyalahi aturan,” tandasnya. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

P3N diminta kawal keluarga sakinah

Artikel Selanjutnya

Bidang PHU Kanwil gelar Sosialiasi kebijakan pembatalan haji

Artikel Terkait

MTsN 1 Rembang Tebar Prestasi di Berbagai Olimpiade Mapel
Pembimbing Masyarakan Kristen

MTsN 1 Rembang Tebar Prestasi di Berbagai Olimpiade Mapel

oleh adminweb
04 Feb 2023
0

MTsN 1 Rembang -- Kabar menggembirakan datang lagi dari siswa-siswi MTsN 1 Rembang yang berhasil menyabet berbagai medali dalam kompetisi...

Selanjutnya
Ini Pesan Nabi kepada Abu Dzar, di antaranya Silaturahmi

Ini Pesan Nabi kepada Abu Dzar, di antaranya Silaturahmi

25 Mei 2022
MTs N3 Rembang Teken Mou Jadi “Madrasah Sahabat” MTsN 1 Pati

MTs N3 Rembang Teken Mou Jadi “Madrasah Sahabat” MTsN 1 Pati

23 Mei 2022
Bupati Minta Jemaah Haji Berkoordinasi dengan Karu Karom

Bupati Minta Jemaah Haji Berkoordinasi dengan Karu Karom

23 Mei 2022
Empat Pilar Pernikahan, Upaya Menuju Keluarga Sakinah

Empat Pilar Pernikahan, Upaya Menuju Keluarga Sakinah

20 Mei 2022
MTs Negeri 2 Rembang Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

MTs Negeri 2 Rembang Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Bidang PHU Kanwil gelar Sosialiasi kebijakan pembatalan haji

Bidang PHU Kanwil gelar Sosialiasi kebijakan pembatalan haji

ASN Kankemenag Kab. Rembang mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila secara virtual

ASN Kankemenag Kab. Rembang mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila secara virtual

Guru PAI agar update data Emis

Guru PAI agar update data Emis

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.