25 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Kemenag Rembang Gelar Sosialisasi POS UM Jenjang MA

oleh admin
Februari 24, 2022
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag Rembang Gelar Sosialisasi POS UM Jenjang MA
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Sosialisasi Ujian Madrasah untuk jenjang Madrasah Aliyah pada Kamis (24/2/2022). Kegiatan ini diadakan di aula PLHUT Kemenag Rembang dan diikuti oleh Kepala MA se-Kabupaten Rembang.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Sya'dullah mengatakan, UM tingkat MA ini dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing madrasah. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan UM. “Kementerian Agama tidak ikut menyelenggarakan UM. Semua diserahkan kepada madrasah masing-masing. Antar madrasah juga tidak diperkenankan berkoordinasi untuk menyusun dan menghimpun soal,” tandas Sya'dullah.

Adapun pelaksanaan bisa dilakukan sesuai dengan kebijaksanaan madrasah. “Yang jelas dilaksanakan sebelum kelulusan siswa MA, yaitu pada 28 Mei 2022,” kata Sya'dullah.

Sya'dullah menambahkan, apabila soal UM diadakan secara tertulis, maka diminta menggunakan metode HOTS. Siswa MA dinilai sudah sangat mampu berpikir kritis, sehingga metode soal HOTS sangat tepat. “Saya kira sangat mudah bagi siswa MA mengerjakan soal HOTS. Karena siswa MI juga sudah menggunakan metode ini,” sambung Sya'dullah.

Sebagaimana yang diatur dalam SK Dirjen Pendis nomor 455 tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2021/2022, UM ini bisa menggunakan beberapa metode. Antara lan, portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Adapun materi ujian mapel umum mengacu [ada kurikulum 2013 dari Kemendikbud. Sementara mapel PAI dan Bahasa Arab mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 183 tahun 2019.  — iq

 Editor: shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Empat Madrasah di Rembang Akan Dibangun dengan dana SBSN

Artikel Selanjutnya

Penilaian Kinerja Guru sebagai Bukti Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Guru

Artikel Terkait

Lagi, Siswa MTsN 4 Rembang Persembahkan Medali di Ajang Pra-KSM
Pembimbing Masyarakan Hindu

Lagi, Siswa MTsN 4 Rembang Persembahkan Medali di Ajang Pra-KSM

oleh admin
22 Mei 2022
0

MTsN 4 Rembang--Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 4 Rembang kembali mengukir prestasi. Kali ini 16 siswa dari kelas VII dan...

Selanjutnya
MAN 1 Rembang Borong 12 Medali dalam Kompetisi Pra-KSM 2022

MAN 1 Rembang Borong 12 Medali dalam Kompetisi Pra-KSM 2022

22 Mei 2022
Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

20 Mei 2022
Tujuh Siswa MTsN 4 Rembang  Sabet Medali Perak dan Perunggu di IO 2022

Tujuh Siswa MTsN 4 Rembang Sabet Medali Perak dan Perunggu di IO 2022

19 Mei 2022
Kemenag Sambut Positif Raperda Pesantren

Kemenag Sambut Positif Raperda Pesantren

12 Mei 2022
Bangun Silaturahmi MTs Negeri 2 Rembang Sambangi Tokoh Agama

Bangun Silaturahmi MTs Negeri 2 Rembang Sambangi Tokoh Agama

10 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Penilaian Kinerja Guru sebagai Bukti Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Guru

Penilaian Kinerja Guru sebagai Bukti Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Guru

Penyuluh Sasar Kaum Ibu dan Anak-anak

Penyuluh Sasar Kaum Ibu dan Anak-anak

Diusulkan, Pembangunan Taman Santri untuk Tingkatkan Minat Baca Santri

Diusulkan, Pembangunan Taman Santri untuk Tingkatkan Minat Baca Santri

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.