25 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

MUI : beri fatwa untuk kemaslahatan ummat

oleh admin
Desember 5, 2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
MUI : beri fatwa untuk kemaslahatan ummat
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan partner pemerintah yang mempunyai fungsi untuk memberikan fatwa dan nasihat mengenai masalah sosial keagamaan kepada pemerintah dan umat Islam sebagai amar ma’ruf nahi munkar.

Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah, Fadlolan Musyafa dalam acara Sosialisasi Fatwa MUI dan UU Jaminan Produk Halal yang digelar oleh MUI Kabupaten Rembang, Sabtu (3/12) di Pendopo Lama Museum Kartini Rembang.

Selain itu, MUI juga bertugas untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan melaksanakan kerukunan umat beragama, mewakili umat Islam dalam dialog umat beragama, dan penghubung antara ulama dan pemerintah, serta penterjemah antara pemerintah dan umat.

Fadlolan menegaskan, MUI tidak terlibat politik praktis dan tidak bersifat operasional. “MUI tidak berafiliasi terhadap parpol mana pun. Juga tidak melaksanakan fungsi operasional seperti mendirikan masjid, pesantren, dan lainnya,” terang Fadlolan.

Terkait fatwa, Fadlolan menjelaskan bahwa fatwa MUI bersifat tidak mengikat. “MUI dan pemerintah tidak memiliki hirarki struktur kepemimpinan, sehingga fatwa MUI tidak mengikat untuk dilaksanakan oleh masyarakat. Berbeda dengan hirarki mufti di Mesir. Lembaga fatwa di bawah Kemenkumham, sehingga fatwanya bersifat mengikat,” terangnya lanjut.

Kendati demikian, MUI dan pemerintah mempunyai pola hubungan simbiosis mutualisme. “Simbiosis ini tampak dari kebijakan Presiden SBY di hari terakhirnya menjabat Presiden, yang menetapkan anggaran MUI Pusat berasat dari APBN dan MUI Daerah berasal dari APBD,” jelasnya.—Shofatus s.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MUI gelar Sosialisasi fatwa dan jaminan produk halal

Artikel Selanjutnya

Ciptakan Citra Positif Kemenag

Artikel Terkait

Novian Setyadi Terpilih sebagai Penyuluh Agama Katholik Teladan
Berita

Novian Setyadi Terpilih sebagai Penyuluh Agama Katholik Teladan

oleh adminweb
24 Mar 2023
0

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Penyelenggaraan Katholik Tim juri pemilihan penyuluh agama katholik teladan pada Selasa (21/3/2023)....

Selanjutnya
Awal Ramadan, MTsN 3 Rembang Gelar Rapat KBM

Awal Ramadan, MTsN 3 Rembang Gelar Rapat KBM

24 Mar 2023
Cek Kesehatan Siswa, MTsN 3 Rembang Adakan Screening Kesehatan

Cek Kesehatan Siswa, MTsN 3 Rembang Adakan Screening Kesehatan

24 Mar 2023
Peringati Milad, MTsN 3 Rembang Gelar Bazar

Peringati Milad, MTsN 3 Rembang Gelar Bazar

24 Mar 2023
Komunitas Gereja dan Sekolah Kristen Turut Semarakkan Pawai Sambut Ramadan 1444 H

Komunitas Gereja dan Sekolah Kristen Turut Semarakkan Pawai Sambut Ramadan 1444 H

24 Mar 2023
Sukamto Wakafkan 138 m2 Untuk Musala Di Kaliori

Sukamto Wakafkan 138 m2 Untuk Musala Di Kaliori

24 Mar 2023
Artikel Selanjutnya
Ciptakan Citra Positif Kemenag

Ciptakan Citra Positif Kemenag

Siswa MTsN Pamotan jalani UAS

Siswa MTsN Pamotan jalani UAS

FKUB gelar rakor di Kragan

FKUB gelar rakor di Kragan

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.