29 September 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Moh. Mukhlisin Didapuk Menjadi Ketua Pokjaluh Lintas Agama

oleh adminweb
September 18, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Moh. Mukhlisin Didapuk Menjadi Ketua Pokjaluh Lintas Agama
76
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Rembang, Moh. Mukhlisin didapun menjadi Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Lintas Agama Kabupaten Rembang. Penunjukan Mukhlisin berlangsung pada Senin (18/9/2023) di aula Kemenag Rembang.

Mukhlisin secara aklamasi dipilih oleh para Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Katholik, Penyuluh Agama Kristen, penyuluh Agama Budha dan Penyuluh Agama Konghucu.

Pembentukan kelompok kerja penyuluh  ini dipimpin oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin. Hadir pula Penyelenggara Katholik Kemenag Rembang, Yohanes Hariyadi. Pembentukan Pokjaluh ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama nomor 378 tahun 2023 Tentang Kelompok Kerja Penyuluh Agama Kementerian Agama.

“Sesuai perintah KMA tersebut, kami membentuk Pokjaluh lintas agama. Dan telah terpilih Bapak Mukhlisin sebagai ketuanya,” kata Ali.

Mukhlisin selaku Ketua terpilih mengatakan, akan menindaklanjuti pembentukan organisasi ini sembari menunggu petunjuk teknis dari Kanwil Kementerian Agama. Menurut Mukhlisin, pembentukan Pokjaluh lintas agama ini adalah untuk memperkuat moderasi beragama sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama.

“Dengan organisasi ini, akan memperkuat kerukunan umat beragama dan memudahkan koodinasi antar penyuluh lintas agama,” ucap Mukhlisin.

Sesuai dengan KMA tersebut, pembentukan Pokjaluh lintas agama ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi, kinerja, dan kerja sama antarpenyuluh agama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama yang berwawasan moderasi beragama. – eko/iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kakankemenag : Merdeka Mengajar Bukan Berarti Mengajar Tanpa Aturan

Artikel Selanjutnya

50 Siswa MTsN 3 Rembang Ikuti ANBK

Artikel Terkait

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah
Berita

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

oleh adminweb
28 Sep 2023
0

Umat Islam hari ini merayakan Maulid Nabi Muhammad saw. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, momentum Maulid Nabi selalu mengingatkan dirinya...

Selanjutnya
Guru dan Siswa MAN 2 Rembang Ikuti Lomba TIK

Guru dan Siswa MAN 2 Rembang Ikuti Lomba TIK

27 Sep 2023
Guru IPA Ini Temukan Cara Atasi Pencemaran Lingkungan dari Deterjen

Guru IPA Ini Temukan Cara Atasi Pencemaran Lingkungan dari Deterjen

26 Sep 2023
Sertifikat Halal Dorong UMKM Go International

Sertifikat Halal Dorong UMKM Go International

26 Sep 2023
Asah Kemampuan Public Speaking, Siswa MTsN 2 Rembang Lakukan Kultum Bergilir

Asah Kemampuan Public Speaking, Siswa MTsN 2 Rembang Lakukan Kultum Bergilir

26 Sep 2023
FKPP Rembang Terbentuk, Ini Sejumlah Harapan Kakankemenag

FKPP Rembang Terbentuk, Ini Sejumlah Harapan Kakankemenag

25 Sep 2023
Artikel Selanjutnya
50 Siswa MTsN 3 Rembang Ikuti ANBK

50 Siswa MTsN 3 Rembang Ikuti ANBK

Tingkatkan Profesionalisme, Puluhan Guru Ikuti Workshop PKB

Tingkatkan Profesionalisme, Puluhan Guru Ikuti Workshop PKB

Ini Harapan Gus Baha kepada Keturunan Orang Alim

Ini Harapan Gus Baha kepada Keturunan Orang Alim

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.